Pastikan Kesiapan 816 Posyandu, DPMD Kukar Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Enam SPM

img

 (Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini telah menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Saat dikonfirmasi Poskotakaltim Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa rapat yang digelar pada Kamis  (03/07/2025) lalu, di Ruang Rapat DPMD Kukar.

Merupakan evaluasi sebagai tindak lanjut dari penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur penguatan peran Posyandu melalui enam pelayanan dasar sesuai SPM.

“Sekarang Posyandu tidak hanya sebagai layanan kesehatan biasa, tapi sudah mengacu pada enam pelayanan SPM. Karena ini baru dalam tahap penerapan maka kami lakukan rapat evaluasi itu,” ungakp Arianto saat diwawancarai pada Sabtu (05/07/2025) .

Selain itu Arianto mengatakan dilakukannya evaluasi ini untuk melihat kesiapan Posyandu-Posyandu yang ada di Kukar. Mulai dari kesiapan di lapangan, kelembagaan, pengangkatan kader, hingga pembiayaan kader.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 816 Posyandu yang tersebar di Kukar, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Saat disinggung terkait keseiapan Posyandu-Posyandu yang ada di Kukar sendiri, Arianto memastikan seluruh Posyandu tersebut dinilai sangat siap untuk menyesuaikan diri dengan standar baru enam SPM tersebut.

“Kita tinggal mengoptimalkan yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Posyandu 6 SPM. Sosialisasi sudah kami lakukan, dan ke depan kami akan terus mengawal pelaksanaan di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Kadis DPMD ini juga menyebutkan dalam rapat evaluasi tersebut, DPMD Kukar juga membahas peningkatan kapasitas kader serta kebutuhan penambahan kader baru seiring dengan penguatan fungsi Posyandu.

Pembiayaan kader pun menjadi bagian penting yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa semua aspek, termasuk peningkatan kualitas SDM kader dan dukungan anggarannya, bisa berjalan beriringan,” tutup Arianto.

Untuk diketahui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini mengatur tentang transformasi dan penguatan peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang memberikan 6 jenis pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.

Posyandu 6 SPM sendiri adalah Posyandu yang menyelenggarakan enam layanan dasar, sesuai amanat Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keenam layanan tersebut mencakup:

1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin

3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir

4. Pelayanan Kesehatan Balita

5. Pelayanan Imunisasi Dasar

6. Pelayanan Gizi Buruk dan Gizi Kurang

Layanan ini terintegrasi dengan fungsi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. (Adv/Tan)